Pinjaman Mahasiswa dengan Bunga Tak Sesuai UU Pendidikan Tinggi

Akses terhadap pendidikan tinggi adalah hak setiap warga negara, dan bagi sebagian mahasiswa, pinjaman mahasiswa menjadi solusi untuk membiayai studi. Namun, belakangan ini muncul permasalahan serius terkait praktik pinjaman mahasiswa oleh beberapa perusahaan pembiayaan daring yang menetapkan bunga atau biaya bulanan yang tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi. Praktik ini berpotensi menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan merugikan mahasiswa.

Pada hari Jumat, 23 Februari 2024, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) secara resmi memanggil empat perusahaan pembiayaan daring yang diketahui telah menyalurkan pinjaman mahasiswa. Pemanggilan ini dilakukan setelah KPPU menemukan indikasi bahwa produk pinjaman yang ditawarkan memiliki karakteristik bunga atau biaya bulanan yang menyerupai bunga, dengan tenor pinjaman yang serupa dengan pinjaman non-pendidikan. Hal ini jelas bertentangan dengan semangat UU Pendidikan Tinggi yang mengamanatkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan perguruan tinggi memiliki kewajiban untuk memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk menyelesaikan studinya, termasuk melalui pemberian pinjaman tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah mahasiswa lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

KPPU menegaskan bahwa praktik semacam ini tidak hanya melanggar prinsip keadilan bagi mahasiswa, tetapi juga berpotensi menciptakan praktik persaingan usaha tidak sehat di pasar pembiayaan pendidikan. Ketika pinjaman pendidikan dikenakan bunga tinggi, ini membebani mahasiswa dan dapat menghambat akses mereka ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, bertolak belakang dengan semangat keberpihakan pada akses pendidikan. Pada tanggal 10 Maret 2024, KPPU mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh perusahaan pembiayaan daring untuk segera menyesuaikan skema pinjaman mereka dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Langkah hukum akan diambil oleh KPPU terhadap perusahaan pembiayaan yang terbukti melanggar regulasi dan menciptakan persaingan tidak sehat di pasar pinjaman mahasiswa. Oleh karena itu, penting bagi mahasiswa untuk lebih cermat dalam memilih produk pinjaman dan memastikan bahwa syarat dan ketentuan yang ditawarkan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Peran aktif dari pemerintah dan perguruan tinggi juga sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa hak-hak mahasiswa terlindungi dan akses terhadap pendidikan tinggi tidak terhalang oleh beban bunga yang tidak semestinya.